Jenis Pernikahan yang di Haramkan Dalam Islam

Jenis Pernikahan dalam Ajaran Islam

Menikah adalah impian semua orang yang tidak ingin sendirian, pernikahan dalam ajaran agama Islam termasuk ibadah yang paling menyenangkan. Setiap orang memiliki tujuannya sendiri ketika memutuskan untuk menikah, bisa untuk melaksanakan perintah Allah, ataupun untuk melaksanakan sunah rasul. Tujuan lainnya adalah untuk mendapatkan keturunan, menghidari zina, terhindar dari kesempatan terkena penyakit seksual atau juga untuk membangun keluarga.

Seorang muslim yang menikah, bisa dianggap bahwa telah menyempurnakan ibadahnya, hal ini bersumber dari H.R. Thabrani dan Hakim, yang intinya tentang seseorang yang menikah berarti orang tersebut telah menyempurnakan separuh ibadahnya. Walaupun termasuk ibadah, tidak semua menikah hukumnya wajib, bahkan ada menikah yang dilarang atau haram. Untuk yang penasaran dengan pernikahan yang dilarang dalam Islam, dibawah ini kami bahas detailnya.

# Pernikahan Mut’ah

Pernikahan tentunya memberikan kebahagiaan bagi pasangan yang menikah ataupun keluarganya. Nikah Mut’ah adalah pernikahan yang memiliki perjanjian dalam jangka waktu tertentu, atau biasa disebut juga nikah kontrak. Pada pernikahan semacam ini, pasangan menikah dapat berpisah tanpa adanya talak atau pembagian hak waris.

Pernikahan ini pernah diperbolehkan dalam islam, tetapi kemudian dilarang oleh nabi Muhammad SAW, karena lebih membawa kerugian bagi pihak perempuan. Pihak perempuan yang nikah mut’ah harus berpindah kehidupan dari yang satu ke pernikahan lainnya. Larangan tersebut disebutkan pada HR. Muslim.

# Pernikahan Dengan Pasangan Yang Memiliki Hubungan Sedarah

Hubungan sedarah atau disebut juga inses, adalah berhubungan dengan anggota keluarga dekat (nasab). Pada pernikahan hubungan sedarah tidak dibenarkan dan tidak diperbolehkan misalnya dengan kakek, ayah/ ibu, saudara kandung, keponakan, ibu sepersusuan, saudara sepersusuan, mertua, anak-anak dari istri yang telah dicampuri, juga menantu, hal ini disebutkan langsung dalam An-Nisa ayat 23.

Inses biasa terjadi pada zaman mesir kuno, contoh pasangan inses adalah ratu mesir Cleopatra yang menikahi adik laki-lakinya sendiri, yaitu  Ptolemeus XIII dan Raja Tutankhamun dengan adik tirinya. Inses sangat dilarang dalam islam karena terbukti akan menghasilkan anak-anak yang berpenyakit langka, bahkan anak-anak Raja Tutankhamun lahir dalam keadaan lemah dan meninggal pada saat masih bayi.

Pernikahan Sesama Jenis

# Pernikahan Sesama Jenis

Pernikahan antara kedua orang yang saling mencintai sangat didukung, akan tetapi tidak dengan pernikahan sesama jenis (Lesbian & Homoseksual). Tidak hanya dilarang oleh Islam dalam Al-Quran dan Hadits, tetapi dalam hukum negara juga ada larangannya dalam pasal yang mengatur tentang pernikahan sesama jenis.

Hubungan sesama jenis dengan keras dilarang oleh Allah SWT dalam beberapa surat dalam kitab suci umat Islam, seperti tersebut pada surah Al-A’raf 80 & 81, Al-Hijr ayat 72, 73-76 dan pada banyak hadits. Selain melawan hukum agama dan negara, LGBT juga mempunyai dampak dalam kesehatan, misalnya penularan penyakit menular seksual karena sering berganti pasangan, berhubungan anal, berhubungan tanpa kontrasepsi, juga tidak pernah memeriksakan diri. Baca Juga: 8 Syarat Pakaian Wanita Muslimah

# Pernikahan Syighar

Pernikahan selanjutnya yang dilarang dalam islam adalah pernikahan Syighar, yaitu menikahkan seorang wanita yang berada dalam kewaliannya, dengan ganti menikahi wanita yang dalam kewalian orang tersebut. Contohnya  adalah ketika seorang kakak menikahkan adik perempuannya dengan temannya, dengan syarat, sang kakak dapat menikahi adik perempuan temannya tersebut tanpa mahar.

Nikah Sighar ini dilarang, karena disebutkan dalam HR Muslim. Sangat dilarang untuk menikah tanpa mahar, atau dengan kata lain, maharnya adalah wanita yang dinikahkan tersebut. Contoh ucapan nikah Syighar, yang merupakan larangan adalah “Aku nikahkan engkau dengan adik perempuanku, dengan mahar engkau nikahkan aku dengan adik perempuanmu.” Para ulama juga bersepakat bahwa pernikahan seperti ini tidak sah, karena tidak ada mahar.

# Menikahi Perempuan yang Sedang Dalam Masa Iddah

Masa iddah adalah masa tunggu untuk wanita yang baru bercerai ataupun yang baru ditinggalkan oleh suaminya (meninggal dunia). Dalam hukum yang berlaku di Indonesia, masa iddah berlaku sejak dibacakan keputusan pengadilan, atau sejak tanggal kematian suaminya tersebut. Masa iddah seorang istri adalah selama 90 hari.

Masa iddah seorang perempuan disebutkan di beberapa ayat Al-Quran, yaitu Al-Baqarah 234 & At-Thalak ayat 4. Pernikahan pada masa iddah termasuk pernikahan yang dilarang, seorang istri diharuskan menunggu selama waktu tertentu sebelum menikah lagi. Hal ini dilakukan untuk menjaga keturunan, rahim wanita tersebut agar bersih dari air mani suami sebelumnya,sehingga jika ada yang ingin menikahi wanita tersebut, keturunannya akan jelas.

Menikahi Lebih Dari 4 Perempuan

# Menikahi Lebih Dari 4 Perempuan

Poligami adalah sunnah yang memang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW, walaupun hukumnya sunnah, ada poligami yang dilarang dilakukan. Menikahi lebih dari 4 wanita sekaligus dalam satu waktu termasuk pernikahan yang tidak diperbolehkan. Dalam surat An-Nissa ayat 3, disebutkan bahwa poligami dapat dilakukan hanya dengan 4 wanita saja, bahkan, jika memang tidak dapat berlaku adil (mengenai hak-hak mereka) maka dianjurkan hanya menikah dengan 1 orang wanita saja.

# Tidak Mempunyai Syahwat

Pada Mazhab Syafi’i dan Maliki, ada keadaan yang membuat pernikahan menjadi Makruh hukumnya. Keadaan yang dimaksud adalah ketika seorang laki-laki tidak mempunyai syahwat (tidak bersyahwat) dan tidak mampu menjamin nafkah (tidak mampu secara finansial). Adapun juga ketika seseorang yang mampu secara finansial, tetapi mempunyai penyakit yang membuatnya tidak dapat memenuhi kewajiban sebagai seorang suami, maka pernikahan juga menjadi Makruh.

# Poliandri

Walaupun Islam memperbolehkan poligami, tetapi poliandri dilarang dilakukan. Poliandri adalah ketika seorang wanita menikah dengan pria lain ketika masih berstatus menikah. Perkara mengenai poliandri disebut dengan jelas dalam AlQuran, QS. An-Nisa 4:24, yaitu mengenai pelarangan menikah dengan para wanita yang telah bersuami. Poliandri termasuk pernikahan dalam ajaran Islam yang haram dilakukan karena khawatir akan ada masalah dalam menentukan ayah dari anak-anak yang dilahirkan.

# Menikahi Wanita yang Telah Dipinang oleh Orang Lain

Bertunangan adalah hal yang diperbolehkan dalam Islam, karena bertunangan adalah sebuah bentuk lamaran, atau berjanji untuk menikah dengan orang tersebut. Bertunangan/ Khitbah disebutkan dalam surah Al-Baqarah 2:235, yang menyebutkan mengenai pelarangan perjanjian menikah bersama seseorang yang sedang termasuk didalam masa iddah, jika wanita tersebut single dan tidak dalam masa iddah maka diperbolehkan.

Menikahi wanita yang telah bertunangan (dilamar) oleh orang lain, adalah bukan termasuk pernikahan yang diperbolehkan. Hal tersebut termasuk dilarang oleh sang Nabi Muhammad SAW sendiri. Disebutkan pada HR. Bukhari no.4848, 4849 dan Muslim no. 1408, yang intinya bahwa tidak boleh meminang/ melamar seorang wanita yang telah dilamar oleh pria lainnya, kecuali pria tersebut telah memperbolehkan atau bahkan meninggalkan wanita tersebut.

Selain ibadah, menikah adalah sesuatu yang membahagiakan, bagi seorang pria ataupun wanita. Pernikahan bukanlah sesuatu yang memberatkan dan menyusahkan, jika telah memenuhi syarat-syarat sebuah pernikahan. Larangan-larangan pernikahan dalam daftar diatas dibuat oleh Allah SWT dengan tujuan yang baik, agar sang suami dan istri bisa menjalankan pernikahan yang baik, juga mendapatkan hak  dan memberikan kewajiban dengan baik dan adil.